Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 dan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Sarang Burung Walet dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
2. **Dasar Pengenaan, Tarif, Perhitungan, dan Wilayah Pemungutan:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, dengan tarif sebesar 10%. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan/pengusahaan sarang burung walet.
3. **Tata Cara Pemungutan Pajak:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Wajib Pajak membayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau membayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. **Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah 1 (satu) tahun kalender setelah pengambilan sarang burung walet, dan pajak terutang pada saat pengambilan sarang burung walet.
5. **Surat Tagihan Pajak (STPD):** Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi.
6. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak:** Diatur mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
7. **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, dll. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak.
8. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi:** Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi.
9. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
10. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
11. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Pejabat berwenang menguji kepatuhan Wajib Pajak.
12. **Ketentuan Khusus:** Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
13. **Pelaksanaan dan Pengawasan:** Badan Pengelolaan Keuangan Daerah melaksanakan Peraturan Daerah ini, dan pengawasan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati.
14. **Ketentuan Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.