For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 15/2024 · Perda Kabupaten Kebumen No. 15 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 1996Publication Date:29 Juli 1996
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date06 Desember 1996
Publication Date29 Juli 1996
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menindaklanjuti Sisa Perhitungan Anggaran yang telah dibuat oleh Kepala Daerah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menetapkan secara resmi sisa perhitungan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996, yang terdiri dari Perhitungan Anggaran Pendapatan, Perhitungan Anggaran Belanja (Rutin dan Pembangunan), dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1995/1996, yang terdiri dari Pendapatan, Belanja (Rutin dan Pembangunan), dan Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan. 3. Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimuat dalam Lampiran C.

(-)

(-)