For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 3/2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 April 2015Publication Date:10 April 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date10 April 2015
Publication Date10 April 2015
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa perempuan dan anak merupakan aset bangsa yang perlu dilindungi hak-haknya dari kekerasan dan diskriminasi, serta amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terlaksananya kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara sistemis, komprehensif, berkesinambungan, dan terpadu; meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah; meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan; dan mendorong kelembagaan yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengarusutamaan Gender (PUG): Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender melalui analisis gender. Dibentuk Pokja PUG yang bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, menyusun program kerja, dan mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender. Setiap SKPD memiliki Focal Point PUG.
  2. Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP): Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan PKHP di berbagai bidang pembangunan, termasuk aksi afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, politik, lingkungan hidup, dan ekonomi.
  3. Perlindungan Perempuan dan Anak: Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan upaya pencegahan kekerasan, menyediakan layanan bagi korban kekerasan, dan membentuk P2TP2A sebagai pusat pelayanan terpadu.
  4. Kabupaten Layak Anak (KLA): Pemenuhan hak anak dilaksanakan secara terpadu dan sistematis melalui Kebijakan Pengembangan KLA. Dibentuk Gugus Tugas KLA.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidang perlindungan perempuan dan anak dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 2. Sanksi juga dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 3. Sanksi juga dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.