For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah T.A. 2022

Also known as: Perda Kota Palopo 3/2022 · Perda Kota Palopo No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2022Publication Date:19 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah T.A. 2022
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date19 Oktober 2022
Publication Date19 Oktober 2022
Place of EnactmentPalopo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan, dengan total APBD menjadi Rp1.077.426.946.659,-. Perubahan ini mencakup:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp. 968.653.794.216 menjadi Rp. 1.035.363.603.924
  • Belanja Daerah: Semula Rp. 992.932.565.523 menjadi Rp. 1.077.426.946.659
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan menjadi Rp. 45.004.717.735 dan Pengeluaran menjadi Rp. 2.941.375.000

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah dan pendapatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi (pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah, bantuan sosial), Belanja Modal (tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya), dan Belanja Tidak Terduga.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo).

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD. Walikota menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)