on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
Also known as: PMK 194/PMK.02/2021 · PMK No. 194/PMK.02/2021
Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan. Peraturan ini merupakan peraturan baru pada level Peraturan Menteri Keuangan.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? Dalam teks peraturan tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mencabut atau menggantikan Peraturan Menteri Keuangan lain. Oleh karena itu, berdasarkan teks yang diundangkan, peraturan ini tidak secara eksplisit menggantikan peraturan PMK sebelumnya.
Hierarki dan keterkaitan: Peraturan ini merupakan aturan pelaksana kebijakan fiskal/anggaran yang berdiri di bawah peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, antara lain:
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan (diundangkan pada 21 Desember 2021) sesuai dengan Pasal 9. Lebih lanjut Pasal 8 menyatakan bahwa peraturan ini berlaku sepanjang tata cara tersebut diamanatkan dalam Undang‑Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan. Dengan kata lain, berlakunya tergantung pada keberadaan mandat dalam peraturan yang lebih tinggi (UU tentang APBN/APBN Perubahan).
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak:
Prinsip‑prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Tidak mengatur sanksi