For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 2/2017 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2017Publication Date:10 Februari 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date10 Februari 2017
Publication Date10 Februari 2017
Place of EnactmentBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021 menetapkan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, dari tahun 2016 hingga 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi acuan bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Strategi Pembangunan Daerah: RPJMD memuat strategi pembangunan daerah yang mendasarkan pada visi, misi, dan program Bupati, serta arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
  2. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah: RPJMD mencakup kebijakan umum dan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan oleh SKPD dan lintas SKPD.
  3. Sistematika RPJMD: RPJMD terdiri dari sepuluh bab yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

(-)

(-)