For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Pasaman 16/2016 · Perda Kabupaten Pasaman No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:7 November 2016Publication Date:7 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pasaman
Effective Date07 November 2016
Publication Date07 November 2016
Place of EnactmentLubuk Sikaping

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pasaman.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah bertujuan untuk membentuk wadah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan sesuai dengan urusan dalam kewenangan dan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perangkat Daerah dibentuk dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Pasaman, serta prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe A, B, dan C sesuai bidang urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (Tipe B dan C). Kecamatan juga termasuk dalam susunan Perangkat Daerah dengan Tipe A. Dinas Daerah melaksanakan fungsi inti sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti. Peraturan ini menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yang didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja.

1. UPT Dinas dan UPT Badan, Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan yang baru. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; Dalam hal perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana maksud pada ayat (1) tergabung dengan urusan pemerintahan umum, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tat kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)