Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah bertujuan untuk membentuk wadah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan sesuai dengan urusan dalam kewenangan dan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perangkat Daerah dibentuk dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Pasaman, serta prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe A, B, dan C sesuai bidang urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (Tipe B dan C). Kecamatan juga termasuk dalam susunan Perangkat Daerah dengan Tipe A. Dinas Daerah melaksanakan fungsi inti sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti. Peraturan ini menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yang didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja.