on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SITELLU TALI URANG JULU, KECAMATAN PERGETTENG-GETTENG SENGKUT, KECAMATAN PAGINDAR, KECAMATAN TINADA DAN KECAMATAN SIEMPAT RUBE
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 8/2005 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2006 ini mengatur tentang pembentukan lima kecamatan baru di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakang pembentukan kecamatan-kecamatan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan masyarakat, memperlancar roda pemerintahan, dan melaksanakan pembangunan, mengingat luas wilayah Kecamatan Salak dan Kecamatan Kerajaan serta perkembangan potensi ekonomi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk:
Peraturan ini juga menetapkan luas wilayah dan batas-batas setiap kecamatan baru. Pembentukan kecamatan-kecamatan ini akan diikuti dengan pengisian aparatur pemerintah kecamatan, yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.