For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA GUNUNG MULYA KECAMATAN TENJOLAYA DAN DESA BATU TULIS KECAMATAN NANGGUNG

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 11/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2011Publication Date:8 Juli 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA GUNUNG MULYA KECAMATAN TENJOLAYA DAN DESA BATU TULIS KECAMATAN NANGGUNG
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date08 Juli 2011
Publication Date08 Juli 2011
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 254, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24), khususnya terkait wilayah administrasi Desa Gunung Malang Kecamatan Tenjolaya dan Desa Parakan Muncang Kecamatan Nanggung.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2011 ini membentuk Desa Gunung Mulya di Kecamatan Tenjolaya dan Desa Batu Tulis di Kecamatan Nanggung. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa Desa Gunung Malang dan Desa Parakan Muncang memenuhi syarat untuk dimekarkan. Desa Gunung Mulya memiliki luas wilayah ± 388,535 Ha yang berasal dari sebagian wilayah Desa Gunung Malang, meliputi beberapa kampung yang disebutkan secara rinci. Jumlah penduduk Desa Gunung Mulya pada saat pembentukan adalah 6.764 jiwa. Batas wilayah Desa Gunung Mulya ditetapkan dengan desa-desa tetangga. Desa Batu Tulis memiliki luas wilayah ± 250,305 Ha yang berasal dari sebagian wilayah Desa Parakan Muncang, meliputi beberapa kampung yang disebutkan secara rinci. Jumlah penduduk Desa Batu Tulis pada saat pembentukan adalah 6.649 jiwa. Batas wilayah Desa Batu Tulis ditetapkan dengan desa-desa tetangga. Untuk melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang baru dibentuk, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa. Penjabat Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemilihan anggota BPD dan pemilihan Kepala Desa dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Susunan organisasi Pemerintah Desa akan dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Camat dan Kepala Desa Gunung Malang Kecamatan Tenjolaya dan Desa Parakan Muncang Kecamatan Nanggung melaksanakan inventarisasi dan mengatur penyerahan barang bergerak dan barang tidak bergerak milik/dikuasai Pemerintah Desa Gunung Malang dan Pemerintah Desa Parakan Muncang. 2. Penyerahan barang bergerak dan tidak bergerak dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak dibentuknya Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya dan Desa Batu Tulis Kecamatan Nanggung. 3. Penataan dan pembentukan lembaga kemasyarakatan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penyesuaian dokumen identitas diri berupa biodata penduduk, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk dengan Desa hasil pemekaran.

(-)