For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan

Also known as: PP 41/1993 · PP No. 41 Tahun 1993 · PP Nomor 41 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juli 1993Publication Date:5 Juli 1993
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeAngkutan Jalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juli 1993
Publication Date05 Juli 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan angkutan jalan untuk meningkatkan pembinaan dan pengelolaan angkutan jalan sesuai perkembangan masyarakat Indonesia. Kebijakan ini mencakup pengaturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor, termasuk ketentuan perizinan usaha angkutan, izin trayek, dan izin operasi. Peraturan ini juga menetapkan struktur tarif angkutan dan tata cara pengangkutan penumpang dan barang. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap keselamatan, perawatan kendaraan, dan kualitas pengemudi untuk menjamin pelayanan angkutan yang tertib dan teratur.

  1. Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai angkutan jalan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)