For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih Dengan Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 12/2021 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2021Publication Date:17 Desember 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih Di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Tahun 1978 Nomor 10 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek Silih Asih Di Kabupten Daerah Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2017 Nomor 7); 2. Peratuan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih ke dalam Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha, yang mengakibatkan berakhirnya status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Silih Asih. Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha kemudian berubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dengan nama Perusahaan Perseroan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka atau PT. SMU Kabupaten Majalengka (Perseroda). Penggabungan dan perubahan bentuk hukum ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan perolehan laba serta efisiensi kelembagaan BUMD.

PT. SMU Kabupaten Majalengka (Perseroda) bergerak di bidang usaha meliputi minyak, gas bumi dan pertambangan, agribisnis dan pariwisata, industri, perdagangan dan jasa, telekomunikasi, serta kesehatan dan farmasi. Modal perusahaan bersumber dari penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi. Bupati Majalengka mewakili daerah sebagai pemegang saham dalam RUPS.

Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan. Pegawai perusahaan diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Perusahaan wajib menyiapkan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran. Laba bersih perusahaan dialokasikan untuk bagian laba daerah/dividen, dana cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.

1. Semua hak, kewajiban, aset, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih dan Perusahan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka beralih kepada PT. SMU Kabupaten Majalengka (Perseroda). 2. Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dilakukan pengangkatan kembali menjadi Komisaris PT. SMU Kabupaten Majalengka (Perseroda) dengan mengikuti periodesasi jabatan sebelumnya. 3. Untuk pertama kalinya, Direksi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dilakukan pengangkatan kembali sebagai Direksi PT. SMU Kabupaten Majalengka (Perseroda) dengan mengikuti periodesasi jabatan sebelumnya. 4. Seluruh pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT. SMU Kabupaten Majalengka (Perseroda).

(-)