on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih Dengan Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 12/2021 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih ke dalam Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha, yang mengakibatkan berakhirnya status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Silih Asih. Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha kemudian berubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dengan nama Perusahaan Perseroan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka atau PT. SMU Kabupaten Majalengka (Perseroda). Penggabungan dan perubahan bentuk hukum ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan perolehan laba serta efisiensi kelembagaan BUMD.
PT. SMU Kabupaten Majalengka (Perseroda) bergerak di bidang usaha meliputi minyak, gas bumi dan pertambangan, agribisnis dan pariwisata, industri, perdagangan dan jasa, telekomunikasi, serta kesehatan dan farmasi. Modal perusahaan bersumber dari penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi. Bupati Majalengka mewakili daerah sebagai pemegang saham dalam RUPS.
Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan. Pegawai perusahaan diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Perusahaan wajib menyiapkan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran. Laba bersih perusahaan dialokasikan untuk bagian laba daerah/dividen, dana cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.