For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Mr. Sartono Menjadi Pembentuk Kabinet

Also known as: Keppres 44/1951 · Keppres No. 44 Tahun 1951 · Keppres Nomor 44 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:27 Maret 1951
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Mr. Sartono Menjadi Pembentuk Kabinet
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 Maret 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1951 ini dikeluarkan oleh Presiden Sukarno setelah menerima pengembalian mandat dari Perdana Menteri Mohammad Natsir. Keputusan ini menetapkan Mr. Sartono sebagai Pembentuk Kabinet baru. Kabinet yang akan dibentuk oleh Mr. Sartono ditentukan bersifat sebagai Kabinet Koalisi Nasional dengan dasar yang luas. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)