For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 135 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan

Also known as: Keppres 135/1953 · Keppres No. 135 Tahun 1953 · Keppres Nomor 135 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 1953Publication Date:15 Agustus 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Agustus 1953
Publication Date15 Agustus 1953
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 31 Agustus 1951 No. 168, 31 Maret 1952 No.80, 31 Januari 1953 No.22, 21 Mei 1953 No.87 dan 23 Mei 1953 No.88.

Keputusan Presiden No. 135 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menggantikan keanggotaan dalam Panitia Negara Perbaikan Makanan. Latar belakang keputusan ini adalah usulan penggantian anggota yang diajukan oleh Sekretaris Panitia Negara Perbaikan Makanan. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Saudara Ir. Anondo dari keanggotaan Panitia Negara Perbaikan Makanan, terhitung mulai 11 Agustus 1953, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Selanjutnya, Saudara Sukardi Tjitroprajitno diangkat sebagai anggota baru Panitia tersebut, juga terhitung mulai 11 Agustus 1953. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1953 oleh Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.

(-)

(-)