Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang kabupaten berbasis agropolitan yang didukung pariwisata dan industri berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan agropolitan ramah lingkungan, potensi pariwisata berbasis masyarakat, peningkatan kawasan peruntukan industri, pengembangan infrastruktur wilayah, pemantapan fungsi kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pengembangan kawasan strategis berbasis potensi lokal, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang ditetapkan mencakup pengembangan sistem pemasaran pertanian, pemulihan lahan rusak, pengembangan prasarana pemasaran dan pengangkutan, mempertahankan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, meningkatkan produktivitas lahan, mengembangkan pengolahan hasil pertanian, mengembangkan objek wisata prioritas, meningkatkan sarana dan prasarana wisata, menyediakan sarana pengembangan budaya lokal, mengembangkan sentra industri kerajinan, mengembangkan agroekowisata dan ekowisata, memberdayakan industri menengah, kecil, dan mikro, mengembangkan industri agro ramah lingkungan, meningkatkan pengelolaan limbah industri, menyediakan sarana dan prasarana pendukung industri, menyediakan jalur hijau, mengembangkan kawasan industri yang sinergis, mengembangkan kawasan industri pada lahan kurang produktif, meningkatkan akses antara kawasan produksi dan pemasaran, meningkatkan jangkauan energi dan telekomunikasi, mengembangkan sistem jaringan air, limbah, dan sanitasi, mengembangkan jalur evakuasi bencana, meningkatkan kualitas perlindungan kawasan lindung, mengendalikan kegiatan budidaya di kawasan lindung, mempercepat pembangunan kawasan tertinggal, mempertahankan eksistensi kawasan strategis sosial budaya, dan menjaga kelestarian kawasan strategis sumber daya lingkungan, serta mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan.