For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 – 2031

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 5/2011 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 September 2011Publication Date:29 September 2011
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 – 2031
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date30 September 2011
Publication Date29 September 2011
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Seri D Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang kabupaten berbasis agropolitan yang didukung pariwisata dan industri berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan agropolitan ramah lingkungan, potensi pariwisata berbasis masyarakat, peningkatan kawasan peruntukan industri, pengembangan infrastruktur wilayah, pemantapan fungsi kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pengembangan kawasan strategis berbasis potensi lokal, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang ditetapkan mencakup pengembangan sistem pemasaran pertanian, pemulihan lahan rusak, pengembangan prasarana pemasaran dan pengangkutan, mempertahankan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, meningkatkan produktivitas lahan, mengembangkan pengolahan hasil pertanian, mengembangkan objek wisata prioritas, meningkatkan sarana dan prasarana wisata, menyediakan sarana pengembangan budaya lokal, mengembangkan sentra industri kerajinan, mengembangkan agroekowisata dan ekowisata, memberdayakan industri menengah, kecil, dan mikro, mengembangkan industri agro ramah lingkungan, meningkatkan pengelolaan limbah industri, menyediakan sarana dan prasarana pendukung industri, menyediakan jalur hijau, mengembangkan kawasan industri yang sinergis, mengembangkan kawasan industri pada lahan kurang produktif, meningkatkan akses antara kawasan produksi dan pemasaran, meningkatkan jangkauan energi dan telekomunikasi, mengembangkan sistem jaringan air, limbah, dan sanitasi, mengembangkan jalur evakuasi bencana, meningkatkan kualitas perlindungan kawasan lindung, mengendalikan kegiatan budidaya di kawasan lindung, mempercepat pembangunan kawasan tertinggal, mempertahankan eksistensi kawasan strategis sosial budaya, dan menjaga kelestarian kawasan strategis sumber daya lingkungan, serta mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan pengganti yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; atau b. Yang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dapat diproses untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

(-)