For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 9/2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 September 2013Publication Date:30 September 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date30 September 2013
Publication Date30 September 2013
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2006 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 26)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kabupaten Luwu Timur. LKK dibentuk untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelurahan. Jenis LKK meliputi LPMK, TP PKK Kelurahan, RT, RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.

LPMK bertugas menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. TP PKK Kelurahan bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan kegiatan, menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK, menggali potensi masyarakat, melaksanakan penyuluhan, membina pelaksanaan program kerja, berpartisipasi dalam program instansi terkait kesejahteraan keluarga, membuat laporan, melaksanakan tertib administrasi, dan mengadakan konsultasi. RT/RW bertugas membantu lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Karang Taruna bertugas menanggulangi masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda.

LKK berwenang melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. LKK berkewajiban memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengembangkan kehidupan pemerintahan di kelurahan, menjalin kemitraan, menjaga etika dan norma, serta membantu lurah dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pengurus LKK dipilih secara musyawarah dan mufakat, dengan persyaratan tertentu seperti warga negara Indonesia, beriman, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berdomisili di kelurahan, berpendidikan minimal SMA (untuk LPMK), dan tidak merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan lain.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, LKK yang telah dibentuk masih tetap berlaku sampai dengan jangka paling lama 2 (dua) tahun, dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)