on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 9/2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kabupaten Luwu Timur. LKK dibentuk untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelurahan. Jenis LKK meliputi LPMK, TP PKK Kelurahan, RT, RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.
LPMK bertugas menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. TP PKK Kelurahan bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan kegiatan, menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK, menggali potensi masyarakat, melaksanakan penyuluhan, membina pelaksanaan program kerja, berpartisipasi dalam program instansi terkait kesejahteraan keluarga, membuat laporan, melaksanakan tertib administrasi, dan mengadakan konsultasi. RT/RW bertugas membantu lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Karang Taruna bertugas menanggulangi masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda.
LKK berwenang melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. LKK berkewajiban memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengembangkan kehidupan pemerintahan di kelurahan, menjalin kemitraan, menjaga etika dan norma, serta membantu lurah dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pengurus LKK dipilih secara musyawarah dan mufakat, dengan persyaratan tertentu seperti warga negara Indonesia, beriman, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berdomisili di kelurahan, berpendidikan minimal SMA (untuk LPMK), dan tidak merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan lain.