For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 8/2012 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:26 November 2012Publication Date:24 November 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date26 November 2012
Publication Date24 November 2012
Place of EnactmentBantaeng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang terencana, terpadu, dan sistematis, serta untuk menyeragamkan prosedur penyusunan produk hukum daerah. Tujuannya adalah menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta untuk menciptakan ketertiban umum dan menjamin perlindungan hak dan kewajiban masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas pembentukan produk hukum daerah yang baik, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dan keterbukaan.
  2. Tujuan pembentukan produk hukum daerah, yaitu menciptakan keseragaman prosedur dan mewujudkan produk hukum yang berkualitas.
  3. Materi muatan produk hukum daerah yang mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan.
  4. Jenis produk hukum daerah, yaitu Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), dan Keputusan Kepala Daerah.
  5. Proses perencanaan penyusunan Prolegda yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD.
  6. Tahapan penyusunan Perda, Perkada, dan PB KDH, termasuk persiapan, pembahasan, dan pengesahan.
  7. Evaluasi dan klarifikasi Perda untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  8. Penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat.
  9. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.
  10. Pembiayaan pembentukan produk hukum daerah yang dibebankan pada APBD.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses tersebut. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus terkait dengan penyusunan naskah akademik dan harmonisasi rancangan peraturan daerah.

(-)

(-)