on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng
Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 8/2012 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang terencana, terpadu, dan sistematis, serta untuk menyeragamkan prosedur penyusunan produk hukum daerah. Tujuannya adalah menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta untuk menciptakan ketertiban umum dan menjamin perlindungan hak dan kewajiban masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses tersebut. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus terkait dengan penyusunan naskah akademik dan harmonisasi rancangan peraturan daerah.