For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 3/2007 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2007Publication Date:22 Februari 2007
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date22 Februari 2007
Publication Date22 Februari 2007
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2004 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 16); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2004 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 17); 4. Keputusan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 86).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali peraturan daerah tentang sumber pendapatan desa agar pelaksanaan pembangunan dapat lebih optimal, menumbuhkan partisipasi, dan memberdayakan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Sumber Pendapatan Desa: Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (Alokasi Dana Desa), bantuan keuangan dari pemerintah, hibah dan sumbangan.
  2. Kekayaan Desa: Tanah Kas Desa, pasar/kios Desa, pasar hewan desa, tambatan perahu, bangunan Desa, obyek rekreasi yang diurus Desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dan lain-lain kekayaan milik Desa.
  3. Alokasi Dana Desa: Penggunaan Alokasi Dana Desa adalah 30% untuk operasional Pemerintah Desa dan BPD, dan 70% untuk pemberdayaan masyarakat.
  4. Pungutan Desa: Diatur dengan Peraturan Desa, meliputi iuran masyarakat, biaya administrasi surat keterangan, peralihan hak atas tanah, pologoro, dan pungutan lainnya.
  5. Pengelolaan Kekayaan Desa: Dilakukan oleh Pemerintah Desa, dapat membentuk panitia melalui musyawarah desa.
  6. Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian Sumber Pendapatan Desa: Dilakukan oleh Pemerintah Desa dan/atau dengan dukungan pemerintah.
  7. Pengadaan, Pelimpahan, Tukar Menukar dan Alih Fungsi Tanah Kas Desa: Diatur dengan Peraturan Desa, memerlukan izin tertulis dari Bupati untuk alih fungsi.
  8. Penggunaan Tanah Kas Desa: Tanah bengkok untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tanah kemakmuran untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa.
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa): Ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Desa.
  10. Pengelolaan Keuangan Desa: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

(-)

1. Bagi Desa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak berhak mendapatkan Alokasi Dana Desa. 2. Alokasi Dana Desa yang tidak dialokasikan kepada Desa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan ke Kas Daerah.