For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk Dan Bantuan Langsung Sarana Produksi Pertanian

Also known as: PMK 203/PMK.02/2010 · PMK No. 203/PMK.02/2010

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:23 November 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk Dan Bantuan Langsung Sarana Produksi Pertanian
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date23 November 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban bantuan langsung pupuk dan sarana produksi pertanian. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih baik dan akuntabel dalam mendukung sektor pertanian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur alokasi dana bantuan langsung pupuk dan sarana produksi pertanian dalam APBN. Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Proses pencairan dana melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi dokumen dan penandatanganan perjanjian dengan perusahaan pelaksana. Perusahaan pelaksana bertanggung jawab atas penyaluran bantuan dan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur audit dan penanganan selisih pembayaran berdasarkan hasil audit.

1. Untuk Tahun Anggaran 2010, HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 didasarkan pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)