For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penanggulangan HIV dan Aids

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 9/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2011Publication Date:17 Oktober 2011
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan HIV dan Aids
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date17 Oktober 2011
Publication Date17 Oktober 2011
Place of EnactmentTabanan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup ODHA (Orang dengan HIV dan AIDS). Latar belakangnya adalah bahwa HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang penularannya sulit dipantau dan mengancam kesehatan masyarakat.

Kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS meliputi promosi, pencegahan, konseling dan tes sukarela rahasia (VCT), pengobatan, serta perawatan dan dukungan. Promosi dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha. Pencegahan meliputi upaya perlindungan pasangan seksual bagi yang terinfeksi, larangan donor darah/organ, penggunaan kondom bagi yang berisiko, pemeriksaan pekerja di tempat berisiko, dan penggunaan jarum steril.

Pemerintah Daerah menyediakan sarana prasarana seperti skrining HIV, layanan pencegahan bagi pengguna narkoba suntik dan ibu hamil positif HIV, layanan VCT, surveilans IMS/HIV, dan sistem pencatatan kasus. Tes HIV dilakukan secara sukarela dengan konseling, kecuali untuk surveilans dan skrining yang dilakukan secara anonim. Informasi status HIV wajib dirahasiakan, kecuali dalam kondisi tertentu dapat dibuka kepada pasangan seksual ODHA.

Penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. ODHA wajib berobat secara periodik. Pemerintah Daerah menyediakan sarana pengobatan seperti obat antiretroviral dan obat infeksi oportunistik. Perawatan dan dukungan dilakukan secara medis, psikologis, sosial, dan ekonomis. Bupati berwenang dalam penanggulangan HIV dan AIDS, dibantu oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang beranggotakan unsur pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan tidak melakukan diskriminasi. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 15 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.