on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Also known as: PP 60/2023 · PP No. 60 Tahun 2023 · PP Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam rangka penguatan industri asuransi Indonesia. Hal ini termasuk pengelolaan polis PT Asuransi Jiwasraya yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG. Penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp3 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dana ini akan diteruskan seluruhnya menjadi penambahan modal PT Asuransi Jiwa IFG. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.