For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 226 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 226 Tahun 1950 tentang Pemberhentian Sementara Letnan Kolonel Umar Djoy Dari Jabatan Staf Perawatan Umum Angkatan Darat

Also known as: Keppres 226/1950 · Keppres No. 226 Tahun 1950 · Keppres Nomor 226 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 1950Publication Date:14 Agustus 1950
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Sementara Letnan Kolonel Umar Djoy Dari Jabatan Staf Perawatan Umum Angkatan Darat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 1950
Publication Date14 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 226 Tahun 1950 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberhentikan sementara Letnan Kolonel UMAR DJOY dari jabatannya sebagai Anggota Staf Perawatan Umum (Q) Angkatan Darat. Pemberhentian sementara ini berlaku mulai tanggal 27 Juli 1950 dan selama masa pemberhentian tersebut, segala hak yang biasanya diterima oleh Letnan Kolonel UMAR DJOY tidak berlaku. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat perintah dan penetapan dari Kepala Staf Angkatan Darat serta pertimbangan dari Menteri Pertahanan. Keputusan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950.

(-)

(-)