For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 4/2012 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2012Publication Date:17 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date17 Januari 2012
Publication Date17 Januari 2012
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. Tarif diukur berdasarkan faktor luas, ketinggian, guna bangunan, hirarki kota, jalan, dan kelas bangunan.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dengan objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin. Tarif diukur berdasarkan tempat dan jenis penjualan minuman beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan, dengan objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Tarif diukur berdasarkan Indek Penggunaan Jasa dan luas tempat usaha.
  4. Retribusi Izin Trayek, dengan objek retribusi adalah pemberian izin trayek kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. Subjek retribusinya adalah badan yang memperoleh izin trayek. Tarif diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi/badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin. Tarif diukur berdasarkan tingkat usaha, jenis dan sifat usaha serta jumlah izin.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembetulan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Perizinan Tertentu, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.