on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/12/DLN Tahun 2001 tentang Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia No.2/20/DLN Tanggal 9 Oktober 2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 3/12/DLN · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/12/DLN
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka penyempurnaan prosedur penyampaian laporan utang luar negeri (ULN) oleh bank, badan usaha bukan bank, dan perorangan di Indonesia. Kebijakan ini menetapkan perubahan substansial terkait definisi utang dagang yang wajib dilaporkan, di mana untuk bank mencakup utang dengan atau tanpa L/C yang telah menjadi kewajiban bank, sedangkan untuk swasta non-bank mencakup utang dagang tanpa L/C di luar kewajiban bank.
Selain itu, peraturan ini merinci kewajiban pelaporan data pokok dan realisasi ULN yang mencakup data penerima, data perjanjian kredit, data surat berharga, dan data utang dagang. Pelapor diwajibkan menggunakan formulir standar (F-01.1, F-02.1, F-03) yang dilampirkan dalam surat edaran ini. Kewajiban pelaporan data penerima dan realisasi ULN atas dasar utang dagang ditetapkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Tata cara penyampaian laporan diatur melalui media hard copy untuk data pokok dan disket untuk data realisasi, dengan ketentuan pengiriman melalui pos, kurir, atau jasa ekspedisi.