For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank N.V.

Also known as: UU 24/1951 · UU No. 24 Tahun 1951 · UU Nomor 24 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 1951Publication Date:6 Desember 1951
PerbankanPerbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeNasionalisasi De Javasche Bank N.V.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 1951
Publication Date06 Desember 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengamanatkan nasionalisasi De Javasche Bank N.V. menjadi bank sentral nasional yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa sebagai negara merdeka dan berdaulat, Indonesia memerlukan bank sentral yang bersifat nasional dan dimiliki oleh negara untuk menjamin kepentingan umum. Saat itu, De Javasche Bank N.V. masih bersifat partikelir dan dikuasai modal asing.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Pencabutan hak atas saham-saham De Javasche Bank N.V. yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia, sehingga menjadi milik penuh dan bebas Negara.
  2. Pemberian pengganti kerugian kepada pemilik saham yang dicabut haknya, sebesar 120% dari harga nominal saham dalam mata uang Belanda, atau 360% dalam mata uang Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.
  3. Pemberian kesempatan kepada pemilik saham yang tidak setuju dengan besarnya pengganti kerugian untuk mengajukan pengaduan ke pengadilan dalam waktu dua bulan.
  4. Pemerintah menyediakan dana di De Javasche Bank N.V. untuk pembayaran pengganti kerugian.
  5. Izin transfer ke luar negeri dalam waktu tiga tahun bagi modal yang berasal dari luar negeri.
  6. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan bank sentral yang sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh Negara Indonesia, sesuai dengan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.

(-)

(-)