on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank N.V.
Also known as: UU 24/1951 · UU No. 24 Tahun 1951 · UU Nomor 24 Tahun 1951
Undang-Undang ini mengamanatkan nasionalisasi De Javasche Bank N.V. menjadi bank sentral nasional yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa sebagai negara merdeka dan berdaulat, Indonesia memerlukan bank sentral yang bersifat nasional dan dimiliki oleh negara untuk menjamin kepentingan umum. Saat itu, De Javasche Bank N.V. masih bersifat partikelir dan dikuasai modal asing.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan bank sentral yang sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh Negara Indonesia, sesuai dengan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.