For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 7/2012 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2012Publication Date:30 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Effective Date31 Januari 2012
Publication Date30 Januari 2012
Place of EnactmentSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan kewenangan kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, ketertiban, dan keteraturan dalam pemakaian kekayaan daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi tanah, bangunan dan gedung, rumah tempat tinggal, ruangan, kendaraan, alat berat, dan pemakaian kekayaan daerah lainnya.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah.
  3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah berdasarkan jenis, lokasi, dan lamanya pemakaian kekayaan daerah.
  5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dan dilakukan secara efisien serta berorientasi pada harga pasar.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  7. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
  8. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
  10. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  11. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  12. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  13. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.