Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan kewenangan kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, ketertiban, dan keteraturan dalam pemakaian kekayaan daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi tanah, bangunan dan gedung, rumah tempat tinggal, ruangan, kendaraan, alat berat, dan pemakaian kekayaan daerah lainnya.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah.
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah berdasarkan jenis, lokasi, dan lamanya pemakaian kekayaan daerah.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dan dilakukan secara efisien serta berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
- Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
- Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.