Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik (PD BPR Bank Gresik) menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik (Perumda BPR Bank Gresik). Perumda BPR Bank Gresik bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan UMKM, dan memperoleh laba. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, membantu pemerintah desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. Modal Perumda BPR Bank Gresik berasal dari penyertaan modal daerah, hibah, kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi aset. Organ Perumda BPR Bank Gresik terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur tentang pegawai, perencanaan, operasional, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, kerjasama, dan kepailitan.