For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 13/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2021Publication Date:5 Februari 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date05 Februari 2021
Publication Date05 Februari 2021
Place of EnactmentGresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik (Lembaran Daerah kabupaten Gresik Tahun 2008 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik (PD BPR Bank Gresik) menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik (Perumda BPR Bank Gresik). Perumda BPR Bank Gresik bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan UMKM, dan memperoleh laba. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, membantu pemerintah desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. Modal Perumda BPR Bank Gresik berasal dari penyertaan modal daerah, hibah, kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi aset. Organ Perumda BPR Bank Gresik terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur tentang pegawai, perencanaan, operasional, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, kerjasama, dan kepailitan.

Seluruh kekayaan Perumda BPR Bank Gresik sebagaimana dimaksud merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

(-)