Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kendali Artha. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penambahan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pemenuhan modal dasar. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi, transparansi, akuntabilitas, dan saling menguntungkan. Modal PD BPR Kendali Artha merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang, dan dituangkan dalam bentuk saham PD BPR Kendali Artha. Pemenuhan kekurangan penyertaan modal sampai dengan tahun 2017 dianggarkan secara bertahap melalui APBD.