For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 9/2009 · Perda Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2009Publication Date:8 Juni 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date08 Juni 2009
Publication Date08 Juni 2009
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tabalong Tahun 2004 - 2009 (khusus untuk RPJM Daerah I Tahun 2005-2009).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabalong untuk periode 2005-2025. RPJPD ini merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap 5 tahun. RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD, yang disesuaikan dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih. RPJMD kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana pembangunan tahunan. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

(-)

(-)