Undang-undang ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. Dengan memperhatikan perkembangan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan jumlah penduduk, dipandang perlu untuk membentuk Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. Pembentukan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah secara optimal. Kabupaten Kepulauan Talaud terdiri dari tujuh kecamatan, yaitu Nanusa, Essang, Rainis, Beo, Melonguane, Lirung, dan Kabaruan. Ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud ditetapkan di Melonguane. Kewenangan Kabupaten Kepulauan Talaud mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud akan dibentuk paling lambat enam bulan setelah peresmian kabupaten, dengan pengisian keanggotaan berdasarkan hasil Pemilu 1999 dan pengangkatan anggota TNI dan Polri.