For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2011 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2011Publication Date:1 Maret 2011
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 86). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 87). 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 69). 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 71). 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2004 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 51 Seri B Nomor 1). 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor Di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 16). 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan beberapa Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur 5 jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. 2. **PKB:** Mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif (termasuk tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan pribadi kedua dan seterusnya), cara penghitungan, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat terutang pajak, kewajiban pengisian dan penyampaian SPOPD, penetapan dan tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan PKB. 3. **BBNKB:** Mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat terutang pajak, kewajiban pengisian dan penyampaian SPOPD, penetapan dan tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB. 4. **PBBKB:** Mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat terutang pajak, kewajiban pengisian dan penyampaian SPTPD, penetapan dan tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta pengawasan dan pengendalian PBBKB. 5. **PAP:** Mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat terutang pajak, kewajiban pengisian dan penyampaian SPOPD, penetapan dan tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan PAP. 6. **Pajak Rokok:** Mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat terutang pajak, dan tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan Pajak Rokok.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jenis Pajak Daerah yang masih terutang sepanjang tidak diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan/atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan/atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.