For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 16/2010 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:25 Oktober 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date-
Publication Date25 Oktober 2010
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Managemen Kependudukan dalam Daerah Kabupaten Tingkat II Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 1997).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah perlunya penataan administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan serta pencatatan sipil yang tertib, terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada kelurahan/desa, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Kewenangan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk beragama Islam dilakukan oleh KUA Kecamatan. UPTD Instansi Pelaksana di tingkat kecamatan memiliki kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil. Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi mengenai data kependudukan, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini di undangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat 5 (lima) tahun. 4. Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) paling lambat 5 (lima) tahun. 5. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada pasal 53 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP. 7. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif, dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,- untuk WNI dan Rp. 2.000.000,- untuk WNA. 2. Tidak membawa KTP saat bepergian dikenakan denda administratif maksimal Rp. 50.000,-, dan tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing dikenakan denda maksimal Rp. 100.000,- 3. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenakan denda hingga Rp. 10.000.000,-.