For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPILDI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 9/2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 November 2017Publication Date:28 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPILDI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date28 November 2017
Publication Date28 November 2017
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan. Pencabutan ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012, maka retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan tidak lagi berlaku.

(-)

(-)