For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kewajiban Mencantumkan Uhir/ Ornamen atau Ragam Hias Simalungun pada setiap Bangunan Pemerintah, BUMN/BUMD dan Swasta serta Fasilitas Umum dalam Kabupaten Simalungun

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 7/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:5 September 2006Publication Date:4 September 2006
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKewajiban Mencantumkan Uhir/ Ornamen atau Ragam Hias Simalungun pada setiap Bangunan Pemerintah, BUMN/BUMD dan Swasta serta Fasilitas Umum dalam Kabupaten Simalungun
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date05 September 2006
Publication Date04 September 2006
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban mencantumkan uhir/ornamen atau ragam hias Simalungun pada setiap bangunan pemerintah, BUMN/BUMD, swasta, serta fasilitas umum di Kabupaten Simalungun. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan nilai artistik dan budaya Simalungun serta memperkuat identitas daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban pencantuman uhir/ornamen atau ragam hias Simalungun pada bangunan-bangunan yang didirikan di Kabupaten Simalungun, dengan penempatan minimal di bagian depan bangunan agar mudah dilihat. 2. Penetapan warna uhir/ornamen, yaitu putih sebagai dasar, serta hitam dan merah sebagai warna uhir. 3. Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan oleh Dinas Perkimbangwil Kabupaten Simalungun berkoordinasi dengan Unit Kerja Pengelola Izin Pemerintah Kabupaten Simalungun atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur tentang nama, bentuk lukisan, ukiran uhir/ornamen atau ragam hias Simalungun serta penempatannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).