For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI SULAWESI UTARA

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Utara 4/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:12 Januari 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI SULAWESI UTARA
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Effective Date01 Januari 2018
Publication Date12 Januari 2018
Place of EnactmentManado

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Utara. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah, Pasal 2 ayat (3) dan (4) mengenai susunan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain, perubahan judul Bagian Ketiga pada BAB IV menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perubahan Pasal 14 ayat (1) dan (2) mengenai susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, penambahan ketentuan baru pada Pasal 22 A mengenai Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah, perubahan judul Bagian Keduabelas lama menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.V.L. Ratumbuysang, perubahan penulisan kata-kata pada Pasal 23 ayat (1) dan (2), perubahan penulisan kata-kata Bagian Ketigabelas lama pada Bab IV, perubahan judul Bagian Keempatbelas menjadi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Jakarta, perubahan Pasal 24 ayat (1) dan (2) mengenai susunan organisasi Badan Penghubung, perubahan penulisan kata-kata Bagian Keempatbelas sampai dengan Ketujuhbelas lama, perubahan Pasal 28 ayat (1) mengenai susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, penambahan ketentuan baru pada Pasal 28 A mengenai Badan Pengelola Perbatasan Provinsi, penambahan ketentuan baru pada Pasal 28 B mengenai Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi, dan perubahan penulisan kata-kata Bagian Kedelapanbelas dan Bagian Kesembilanbelas lama.

(-)