Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekalongan Tahun 2010-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota hasil Pemilu tahun 2010, yang memuat arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, serta rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis SKPD, bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sebagai pedoman penyusunan tolok ukur kinerja Pemerintah Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah. RPJMD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2015, dan pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dalam RKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, arah kebijakan dan strategi, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJMD mempedomani Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005–2025 dan memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Walikota dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.