For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Buton 1/2016 · Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2016Publication Date:29 Februari 2016
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date29 Februari 2016
Publication Date29 Februari 2016
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan meliputi:

  1. Pasal 7 tentang Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa diubah dengan menyatakan bahwa tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan.
  2. Pasal 8 tentang Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif diubah dan ditambahkan ayat baru. Biaya operasional pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi menjadi perhatian dalam penetapan tarif. Tarif digunakan untuk menutup sebagian biaya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  3. Pasal 9 tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi diubah dengan menetapkan komponen biaya operasional pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi (honorarium petugas, uang makan, transportasi, alat tulis kantor), indeks zonasi (perkotaan, perdesaan, hutan dan perkebunan), ketinggian menara, jenis menara (tunggal, bersama), dan jarak tempuh. Tingkat penggunaan jasa diatur berdasarkan zonasi. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi dengan rumus yang ditetapkan.

(-)

(-)