Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jasa Pelayanan Ketatausahaan di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum di bidang ketatausahaan kepada masyarakat, terutama dalam penerbitan surat-surat resmi, akta-akta resmi, dokumen, dan surat-surat lainnya yang memerlukan penandatanganan atau pengesahan agar mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan aslinya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut biaya atas jasa pelayanan tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama, obyek, dan subyek retribusi jasa pelayanan ketatausahaan.
- Penggolongan retribusi jasa pelayanan ketatausahaan sebagai retribusi jasa umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis pelayanan atau manfaat yang diperoleh.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan ketatausahaan, termasuk tarif untuk surat-surat tertentu, rekomendasi, dokumen penting lainnya, dan pengesahan akta-akta dan surat-surat.
- Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilunasi sekaligus di muka.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.