For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kedudukan di Kota Binjai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Pembiayaan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Kota Binjai 18/2008 · Perda Kota Binjai No. 18 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 November 2008Publication Date:13 Februari 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kedudukan di Kota Binjai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Pembiayaan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date07 November 2008
Publication Date13 Februari 2018
Place of EnactmentBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dengan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Binjai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pembiayaan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, baik dari dasar hukum maupun tarif retribusi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan sektor lain melalui penataan dan penerbitan dokumen kependudukan yang efektif.

Ketentuan Substansial:

  • Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta perlindungan atas data pribadi. Penduduk wajib mengurus dokumen kependudukan, melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta melengkapi persyaratan penerbitan dokumen.
  • Pendaftaran Penduduk: Pemerintah Daerah melaksanakan pencatatan, penerbitan, dan pemutakhiran biodata penduduk. NIK diberikan setelah biodata direkam dalam Bank Data Kependudukan Nasional. KK diterbitkan berdasarkan permohonan penduduk WNI atau orang asing tinggal tetap. KTP diberikan kepada WNI dan orang asing tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin.
  • Pencatatan Sipil: Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Peristiwa penting meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  • Retribusi: Diatur mengenai retribusi atau biaya yang dikenakan untuk penerbitan berbagai dokumen kependudukan, dengan beberapa pengecualian seperti penerbitan Akta Kelahiran tepat waktu.

1. Peralihan administrasi kependudukan dari Sistem Manajemen Administrasi Kependudukan (SIMDUK) kepada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Khusus untuk penerbitan Akta Kelahiran bagi Penduduk yang melampaui batas waktu lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya salah satu syaratnya harus dengan Penetapan Pengadilan diberikan dispensasi sebagai masa peralihan sampai dengan 31 Mei 2009 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan mulai 1 Juni 2009 ditetapkan dengan Keputusan Pengadilan.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Penduduk WNI dan orang asing yang tidak membawa KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal didenda administratif. 3. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi administratif. 4. Pemalsuan dokumen, perubahan data tanpa hak, akses ilegal ke database kependudukan, dan pencetakan blanko dokumen kependudukan tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana.