on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 8/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung untuk Tahun Anggaran 2004. APBD mencakup anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 301.995.374.000,- dan anggaran belanja daerah sebesar Rp. 313.070.254.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 11.074.880.000,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 382.100.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 22.272.000.000,-, dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 21.889.900.000,-.
Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi daerah, daftar jumlah pegawai per golongan, daftar pinjaman daerah, daftar investasi (penyertaan modal) daerah, daftar dana cadangan, serta anggaran pendapatan dan belanja daerah secara detail.
Bupati Temanggung menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.