on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 20/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 dengan perubahan organisasi dinas daerah.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
Dengan perubahan ini, pelayanan izin usaha bengkel perawatan kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dialihkan kepada Dinas Perijinan. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan, tanpa mengabaikan tugas pengawasan dan pengendalian.