For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Persoalan Efek-Efek Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda

Also known as: Keppres 53/1974 · Keppres No. 53 Tahun 1974 · Keppres Nomor 53 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 1974Publication Date:24 Oktober 1974

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePelaksanaan Penyelesaian Persoalan Efek-Efek Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Oktober 1974
Publication Date24 Oktober 1974
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1974 ini dikeluarkan untuk mengatur pelaksanaan penyelesaian masalah efek-efek antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menindaklanjuti persetujuan di bidang pengaturan masalah efek-efek antara kedua negara, yang sebelumnya telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1966. Keputusan ini mengatur tentang pengelompokan efek milik Belanda dan Indonesia, serta tata cara penyelesaian dan pengiriman efek-efek tersebut. Efek milik Belanda yang berada di Indonesia dapat dikirim ke Belanda atas permintaan pemiliknya, sedangkan efek milik Indonesia yang berada di Belanda diserahkan kepada pemiliknya. Selain itu, keputusan ini juga mengatur tentang obligasi-obligasi tertentu yang dianggap sebagai milik pemerintah dan tata cara penyelesaiannya. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)