on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Also known as: Permenkumham 35/2017 · Permenkumham No. 35 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing.
Ketentuan substansial meliputi syarat pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui penyesuaian/inpassing, yang mencakup status PNS, batasan usia, integritas dan moralitas, kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan minimal Diploma III, pengalaman di bidang pemeriksaan keimigrasian minimal 2 tahun, prestasi kerja baik dalam 2 tahun terakhir, tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin, dan memperhatikan formasi kebutuhan jabatan dan organisasi.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pengangkatan, termasuk pengajuan permohonan oleh atasan langsung kepada Menteri, verifikasi oleh tim seleksi administrasi, uji kompetensi, dan penetapan oleh Menteri. PNS yang lulus uji kompetensi akan diberikan sertifikat dan diusulkan untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian setelah mendapat persetujuan teknis dari Instansi Pembina.