on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia
Also known as: PERPRES 64/2011 · PERPRES No. 64 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2011
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Kebijakan ini mengatur pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri. Pemeriksaan ini wajib dilakukan untuk memastikan calon TKI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik lengkap dan jiwa, serta pemeriksaan penunjang yang dilakukan oleh sarana kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pemeriksaan psikologi dilakukan untuk menilai kesesuaian aspek kognitif, kepribadian, dan sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Sarana kesehatan dan lembaga pemeriksaan psikologi harus terintegrasi dalam sistem online penempatan dan perlindungan TKI yang dikelola oleh BNP2TKI. Sertifikat kesehatan dan psikologi yang diterbitkan harus memenuhi persyaratan tertentu dan berlaku untuk jangka waktu tertentu. Biaya pemeriksaan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri terkait, dan tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.