on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711
Also known as: Kepmen KKP 78/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 78/KEPMEN-KP/2016
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/KEPMEN-KP/2016 menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 (RPP WPPNRI 711). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di wilayah perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan. RPP WPPNRI 711 menjadi acuan bagi pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perikanan. Kebijakan ini menekankan pentingnya penggunaan alat penangkapan ikan yang legal dan ramah lingkungan, serta pengaturan alokasi pemanfaatan sumber daya ikan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur tentang peningkatan partisipasi aktif pemangku kepentingan dalam mencegah dan memberantas kegiatan penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing). Kebijakan ini mengharuskan adanya koordinasi antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga penelitian, untuk memastikan keberlanjutan sumber daya ikan dan habitatnya.