Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Pejabat PPNS Daerah) di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan Pejabat PPNS dalam penegakan hukum, seiring dengan perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Pejabat PPNS Daerah dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kedudukan, tugas, dan wewenang Pejabat PPNS Daerah, yang berkedudukan di bawah Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Tugasnya adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, dengan wewenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, memanggil saksi, dan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Hak dan kewajiban Pejabat PPNS Daerah, termasuk pemberian insentif dan kewajiban melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
3. Persyaratan dan pengangkatan Pejabat PPNS Daerah, yang diusulkan oleh Gubernur kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kementerian Dalam Negeri.
4. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat PPNS Daerah.
5. Mutasi dan pemberhentian Pejabat PPNS Daerah.
6. Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS Daerah.
7. Pelaksanaan operasional Pejabat PPNS Daerah yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
8. Kode Etik Pejabat PPNS Daerah.
9. Tata Kerja Pejabat PPNS Daerah.
10. Penegakan Kode Etik Pejabat PPNS Daerah.
11. Pengaduan terhadap pelanggaran oleh Pejabat PPNS Daerah.
12. Penyidikan oleh Pejabat PPNS Daerah.
13. Pembinaan dan Pengawasan Pejabat PPNS Daerah.
14. Pakaian dan Atribut Pejabat PPNS Daerah.
15. Pembiayaan pelaksanaan tugas Pejabat PPNS Daerah.