Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 825.563.353.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 913.245.073.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp.87.681.720.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 91.119.670.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.437.950.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau dilaporkan dalam realisasi anggaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.