For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 8/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2002Publication Date:11 Februari 2002
Pengawasan & Audit KelembagaanPenegakan Hukum Pidana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date11 Februari 2002
Publication Date11 Februari 2002
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banjargara Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pajak Atas Ijin Penjualan Minuman Keras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Banjarnegara Tahun 1991 Nomor 1 Seri A nomor 1.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian khamar atau minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah bahwa khamar atau minuman beralkohol dianggap mengganggu fisik dan mental peminumnya serta ketertiban masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan produksi, pengedaran, dan penjualan atau penyajian khamar atau minuman beralkohol. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Larangan dan Pengecualian**: Melarang produksi, pengedaran, penjualan, dan konsumsi khamar atau minuman beralkohol golongan C. Untuk golongan A dan B, diperbolehkan hanya di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. 2. **Penetapan Lokasi**: Bupati berwenang menetapkan lokasi pengecer dan penjual minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah atau jamu untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol maksimal 15%. 3. **Perizinan**: Produsen dan pengecer wajib memiliki Surat Ijin HO, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Ijin Usaha Perdagangan Khamar atau Minuman Beralkohol (SIUPMKB). 4. **Radius Pengedaran**: Melarang aktivitas terkait khamar atau minuman beralkohol dalam radius 1000 meter dari tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. 5. **Pengawasan dan Pengendalian**: Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati. 6. **Penyidikan**: Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang khamar atau minuman beralkohol.

(-)

Barang siapa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini, dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ).