For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2026

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah

Also known as: Perbup Banyuwangi 25/2026 · Perbup Banyuwangi No. 25 Tahun 2026 · Perbup Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2026Publication Date:11 Mei 2026
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati Banyuwangi
Effective Date11 Mei 2026
Publication Date11 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 Nomor 35).

Peraturan Bupati ini menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi. Kebijakan ini disusun dalam rangka optimalisasi kinerja pegawai dan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Secara substansial, Bapenda berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan/pendapatan yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan ini memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Susunan organisasi Bapenda terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pendataan dan Penetapan, Bidang Penagihan dan Keberatan, Bidang Pemeriksaan dan Pengendalian, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing unit memiliki rincian tugas yang mencakup perencanaan pendapatan, pengelolaan administrasi, pendaftaran dan penetapan pajak (PBB P2, BPHTB, pajak daerah lainnya, dan retribusi), penagihan piutang pajak, serta pelaksanaan pemeriksaan dan pengendalian operasional untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

(-)

(-)