For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.43/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.43/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.55/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sidoarjo

Also known as: Permen KKP PER.43/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.43/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2011Publication Date:30 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.55/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sidoarjo
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 September 2011
Publication Date30 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.55/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sidoarjo.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.55/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perikanan Sidoarjo. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 ayat (1) dan (3) yang mengatur kedudukan dan pembinaan Akademi Perikanan Sidoarjo (AP Sidoarjo). AP Sidoarjo adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Pembinaan AP Sidoarjo secara teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, sementara pembinaan teknis operasional dan administratif dilakukan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, peraturan ini menyisipkan BAB IV A tentang Eselonisasi dan Pasal 40A di antara BAB IV dan BAB V serta Pasal 40 dan Pasal 41. Pasal 40A mengatur bahwa Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a dan Kepala Urusan adalah jabatan struktural eselon V.a.

(-)

(-)