Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah kondisi penyalahgunaan narkotika yang mengkhawatirkan dan mengancam perkembangan sumber daya manusia. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari deteksi dini hingga pembiayaan, dengan fokus pada sinergitas dan koordinasi antar instansi pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Deteksi Dini dan Antisipasi Dini:** Pemerintah Daerah melaksanakan deteksi dini melalui pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, dan tes urin. Antisipasi dini dilakukan melalui pemberian informasi, koordinasi dengan instansi vertikal, kerjasama dengan berbagai lembaga, pengawasan terhadap aparatur sipil negara dan masyarakat, serta pembentukan satuan tugas anti narkotika.
2. **Pencegahan:** Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, pembentukan Desa bersih Narkotika, dan pemberdayaan masyarakat. Badan usaha juga diwajibkan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan.
3. **Pemberantasan:** Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya pemberantasan dan membantu pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik yang berwenang.
4. **Penanganan:** Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial. IPWL wajib memberikan pengobatan dan perawatan.
5. **Kelembagaan:** Dibentuk tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Daerah.
6. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan, termasuk badan usaha melalui tanggung jawab sosial perusahaan.
7. **Sistem Data dan Informasi:** Pemerintah Daerah melaksanakan pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan narkotika dan membangun sistem informasi terpadu.